Logo
Berita Olahraga

Hanya Lima Provinsi yang Miliki Regulasi Desain Olahraga, Kemendagri Ajak Percepatan

Implementasi Desain Besar Olahraga Nasional di daerah masih terkendala, dengan hanya lima provinsi yang telah memiliki regulasi terkait. Kementerian Dalam Negeri mendorong percepatan penyusunan regula...

D
Dyah Entenopo
17 October 2026 17 pembaca
Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Ranto dalam Forum Nasional: Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan di Hotel Pullman Jakarta.(Foto:Kemenpora/Bagus)
Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Ranto dalam Forum Nasional: Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan di Hotel Pullman Jakarta.(Foto:Kemenpora/Bagus)

Jakarta: Pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di tingkat daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal penyusunan regulasi dan penguatan tata kelola. Hasil pemantauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan bahwa baru lima provinsi yang telah mengeluarkan peraturan gubernur mengenai Desain Olahraga Daerah (DOD). Keadaan ini mengindikasikan bahwa kesiapan kelembagaan belum sepenuhnya sejalan dengan kesiapan regulasi yang diperlukan.

DOD sangat penting dalam menerjemahkan kebijakan olahraga nasional ke dalam program, perencanaan, dan penganggaran yang sesuai dengan potensi serta kebutuhan masing-masing daerah. Hal ini disampaikan oleh Ranto Bernard dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Kemendagri, dalam Forum Nasional: Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan yang berlangsung di Hotel Pullman Jakarta pada hari Jumat, 16 Oktober.

Pentingnya Regulasi dan Tata Kelola

Ranto Bernard menekankan, "Jadi, bagaimana kita bisa bicara desain olahraga daerah kalau ternyata kita sendiri belum menetapkan regulasinya." Dalam presentasinya, Kemendagri menyoroti betapa pentingnya penguatan regulasi dan tata kelola kelembagaan daerah agar pelaksanaan DOD dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan target DBON.

Menurut data yang disampaikan, hanya lima provinsi yang telah memiliki peraturan gubernur terkait DOD, sementara 33 provinsi lainnya belum memiliki regulasi khusus tersebut. Dari sisi kelembagaan, kesiapan pemerintah provinsi dinilai cukup baik, dengan 32 dari 34 provinsi memiliki perangkat daerah yang menangani urusan kepemudaan dan olahraga dengan tipe A. Hal ini dianggap sebagai modal untuk mempercepat implementasi DOD.

Integrasi dalam Perencanaan Pembangunan

Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan regulasi DOD dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, seperti RPJPD, RPJMD, rencana strategis perangkat daerah, RKPD, hingga APBD. Penyusunannya harus disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kapasitas masing-masing daerah.

Selain itu, penguatan DOD juga memerlukan perbaikan dalam tata kelola dan pembagian peran yang jelas di antara para pemangku kepentingan. Pembangunan olahraga tidak hanya bergantung pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), tetapi juga membutuhkan kolaborasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida), sekretariat daerah, perangkat daerah teknis, unsur pengawasan, serta mitra terkait.

Ranto Bernard juga menyoroti tiga aspek utama yang perlu diperkuat, yaitu tata kelola, kelembagaan, dan sinergi antar perangkat daerah. Ketiga aspek ini sangat penting agar perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan, serta pertanggungjawaban program olahraga dapat berjalan dengan terarah dan tidak tumpang tindih.

Pembagian kewenangan juga harus diperhatikan, termasuk dalam pembinaan olahraga pendidikan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu menyesuaikan program dengan kewenangan masing-masing agar pembinaan atlet pelajar dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Di sisi lain, olahraga juga dianggap memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama melalui pengembangan industri olahraga. Potensi ini perlu dikelola dengan lebih serius, terutama di tengah tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, yang dituntut untuk lebih kreatif dalam mengembangkan sumber pendapatan.

Kemendagri mencatat bahwa terdapat 469 daerah dengan kapasitas fiskal yang lemah, sedangkan 43 daerah lainnya tergolong fiskal kuat. Hal ini menjadi tantangan bagi daerah untuk menentukan prioritas program sekaligus mengoptimalkan sumber daya yang ada.

Untuk mempercepat implementasi DOD, Kemendagri mengusulkan peta jalan selama 12 bulan. Tahapan tersebut meliputi pemetaan kelembagaan dan regulasi, identifikasi perangkat daerah serta mitra, pengaktifan tim koordinasi, finalisasi desain, integrasi perencanaan dan anggaran, hingga evaluasi.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pemerintah daerah dapat membangun tata kelola olahraga yang lebih terarah, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mengoptimalkan potensi daerah untuk mendukung pencapaian target DBON.

Tidak ada tag untuk artikel ini

Artikel Terkait