Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) memberikan penjelasan mengenai penahanan Hamka Hendra Noer, mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Command Centre Video Wall di Pemerintah Provinsi Gorontalo pada tahun 2022. Sekretaris Kemenpora, Suyadi Pawiro, menegaskan bahwa Hamka Hendra Noer sudah tidak menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi.
Kemenpora telah melakukan langkah administratif dengan mengajukan permohonan pemberhentian Hamka kepada Presiden Republik Indonesia sejak 13 Agustus 2026, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. “Sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus lalu, Kemenpora telah menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Pada 13 Agustus 2026, Menpora Erick Thohir telah mengajukan permohonan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan Staf Ahli kepada Presiden. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan,” ungkap Suyadi.
Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil
Suyadi menjelaskan bahwa dalam pengajuan tersebut, Kemenpora juga mengusulkan pemberhentian sementara Hamka sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan dengan profesional. “Kami ingin menegaskan bahwa setiap persoalan hukum yang melibatkan aparatur harus disikapi secara serius dan bertanggung jawab. Kepentingan organisasi, integritas birokrasi, dan kepercayaan publik harus senantiasa dijaga,” tambahnya.
Dukungan Terhadap Proses Hukum
Mengenai proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kemenpora menyatakan bahwa mereka menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan mendukung proses penyidikan yang berlangsung secara independen dan profesional. “Kemenpora menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Kami menyerahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Suyadi.
Dia juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa Hamka berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Gorontalo saat dia menjabat sebagai Penjabat Gubernur, dan bukan terkait dengan kegiatan atau pengelolaan anggaran di Kemenpora. Kemenpora berkomitmen untuk terus memperkuat reformasi birokrasi, sistem pengawasan, dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel. Seluruh aparatur Kemenpora diharapkan untuk menjaga integritas dan menjadikan kepatuhan terhadap hukum sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas mereka.