Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) berupaya meningkatkan kemudahan dalam berusaha di bidang olahraga melalui penerapan kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses perizinan serta mendorong pengembangan potensi ekonomi di sektor olahraga. Hal ini menjadi salah satu fokus dalam Forum Nasional: Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan Nasional Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Pullman, Jakarta, pada hari Kamis, 15 Oktober.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah daerah di seluruh provinsi di Indonesia, dengan tujuan untuk memperkuat sinergi antara kebijakan dan program yang diterapkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Salah satu pembicara dalam forum tersebut, Dendy Apriandi, yang menjabat sebagai Direktur Deregulasi Penanaman Modal di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, menyampaikan materi mengenai 'Kemudahan Berusaha Olahraga: Kebijakan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)'.
Pembagian Kategori Risiko Usaha
Dendy menjelaskan bahwa perizinan usaha kini disesuaikan dengan tingkat risiko yang terkait dengan kegiatan tersebut. Dengan pendekatan ini, persyaratan untuk usaha yang dianggap berisiko rendah menjadi lebih sederhana dibandingkan dengan usaha yang memiliki risiko tinggi. Dalam konteks ini, Kemenpora kini memiliki otoritas untuk menerbitkan dan mengawasi perizinan usaha di sektor olahraga, yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pariwisata.
"Dalam sistem PBBR, kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi," ungkap Dendy. Usaha yang termasuk dalam kategori risiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk kategori risiko menengah rendah, pelaku usaha harus memiliki NIB dan sertifikat standar yang dapat diterbitkan secara otomatis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk usaha dengan risiko menengah tinggi, diperlukan NIB dan sertifikat standar yang harus melalui proses verifikasi. Sementara itu, usaha yang tergolong berisiko tinggi wajib memiliki NIB dan izin sesuai peraturan yang berlaku. "NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha. Satu NIB dapat mencakup beberapa kegiatan usaha, kecuali untuk bidang tertentu yang memerlukan satu NIB untuk satu kegiatan usaha," tambahnya.
Proses Perizinan yang Disederhanakan
Dendy juga menjelaskan mengenai tiga kelompok utama dalam proses perizinan, yaitu persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Persyaratan dasar mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai dengan kebutuhan usaha. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pelaku usaha dapat melanjutkan untuk mengurus PB dan melengkapi PB UMKU jika diperlukan.
Pengaturan ini dijelaskan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. "Salah satu kemudahan dalam kebijakan PBBR berlaku bagi pelaku usaha yang beroperasi di gedung bersama, seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran yang telah memiliki perizinan," jelasnya. Sebagai contoh, pelaku usaha yang membuka gerai pakaian olahraga di mal tidak perlu mengurus kembali persyaratan dasar tertentu jika telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Proses perizinannya dapat langsung dilanjutkan ke tahap PB.
Kemudahan juga diberikan kepada usaha mikro berisiko rendah melalui mekanisme pernyataan mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemenuhan persyaratan dasar disesuaikan dengan kewenangan berdasarkan lokasi usaha, sehingga pengurusan KKPR, persetujuan lingkungan, dan PBG dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Dalam penerapan PBBR, pelaku usaha juga perlu memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Klasifikasi ini menjadi acuan untuk menentukan jenis kegiatan usaha, tingkat risiko, persyaratan, dan kewenangan penerbitan izin," jelas Dendy. Informasi mengenai persyaratan perizinan dapat diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman [oss.go.id](https://oss.go.id/).
Dendy juga menambahkan bahwa perubahan kode KBLI akibat pembaruan regulasi tidak otomatis membuat perizinan yang masih aktif menjadi tidak berlaku. Penyesuaian akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika perubahan kode terjadi tanpa adanya perubahan dalam kegiatan usaha, penyesuaian dapat difasilitasi melalui sistem OSS. Namun, penambahan kegiatan usaha atau perubahan dalam korporasi mungkin memerlukan penyesuaian dokumen badan usaha.
Melalui forum nasional ini, Kemenpora berupaya mendorong sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah agar penyelenggaraan urusan keolahragaan dapat berlangsung lebih baik. Kemudahan dalam proses perizinan diharapkan dapat memperkuat iklim usaha dan mengoptimalkan kontribusi sektor olahraga terhadap perekonomian nasional.