Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk mendorong pemanfaatan serta pengembangan sarana olahraga. Kerja sama ini dibahas dalam sesi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada Forum Nasional Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan Nasional Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Pullman, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober.
Tri Winarno, Asisten Deputi Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga Kemenpora, yang mewakili Sekretaris Kemenpora selaku Sekretaris Satgas Nasional SKB Tiga Menteri, menyatakan bahwa optimalisasi aset olahraga memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola stadion, klub, dan mitra usaha. Ia menegaskan, "Olahraga bukan biaya, olahraga adalah investasi," yang menjadi dasar dalam mendorong pengelolaan fasilitas olahraga secara produktif dan berkelanjutan.
Pengembangan Stadion untuk Aktivitas Ekonomi
Winarno menjelaskan bahwa Kemenpora telah menyiapkan profil bisnis dan model arus kas untuk 20 stadion prioritas nasional berdasarkan data yang diperoleh dari daerah. Kemenpora juga berkomitmen untuk mendampingi pemerintah daerah dalam mengidentifikasi potensi bisnis stadion dan fasilitas olahraga lainnya. Ia menekankan pentingnya mengembangkan stadion agar dapat beroperasi sepanjang tahun, bukan hanya saat pertandingan. Berbagai kegiatan di luar hari pertandingan, seperti acara hiburan, wisata olahraga, layanan kuliner, dan kegiatan komunitas, diharapkan dapat menjadi sumber ekonomi baru.
Sejumlah stadion juga tengah dijajaki untuk kerja sama pemanfaatan, termasuk stadion di Kabupaten Malang, Stadion Deltras, Stadion Maguwoharjo di Sleman, Stadion Patriot Candrabhaga di Bekasi, dan Stadion Gajayana di Kota Malang. Dalam proses ini, Kemenpora berupaya mempercepat penyelesaian administrasi dan legalitas aset agar kerja sama dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan pemerintah daerah dapat membentuk koordinasi lintas perangkat daerah untuk memperlancar pengelolaan dan pengembangan fasilitas olahraga.
Pemanfaatan Aset Daerah secara Optimal
Stadion tidak hanya berfungsi sebagai tempat pertandingan, tetapi juga memiliki potensi untuk menjadi pusat kegiatan ekonomi yang dapat mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta meningkatkan pendapatan daerah. Untuk merealisasikannya, pemerintah mendorong pengelolaan sarana dan prasarana olahraga melalui kolaborasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan mitra usaha.
Dr. Horas Maurits Panjaitan, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dalam pemaparannya yang berjudul “Optimalisasi Pemanfaatan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga: Dari Aset Tercatat Menuju Stadion Produktif”, menekankan pentingnya pemanfaatan aset daerah secara optimal. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah harus memastikan stadion dan fasilitas olahraga yang telah tercatat sebagai barang milik daerah tidak hanya menjadi aset administratif, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara produktif.
Menurutnya, pemerintah telah menyerahkan 20 stadion sepak bola kepada pemerintah daerah, dan setelah proses serah terima, stadion tersebut dicatat sebagai barang milik daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya perlu diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih besar. "Pemanfaatan stadion dapat dilakukan melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan (KSP), sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Selama ini, banyak fasilitas olahraga di daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan dalam pemeliharaan aset, sehingga diperlukan pola pengelolaan yang lebih produktif dan berkelanjutan. Melalui skema kerja sama, pemerintah daerah dapat melibatkan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta pihak swasta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, kerja sama pemanfaatan melalui sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi kondisi dan status aset, penelitian administrasi, pembentukan tim penilai, penghitungan kontribusi, penetapan mitra, hingga penandatanganan perjanjian. Horas juga menjelaskan bahwa skema KSP dapat memberikan kontribusi kepada daerah melalui kontribusi tetap maupun pembagian keuntungan, dengan jangka waktu kerja sama yang dapat mencapai 30 tahun dan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan.
Selain itu, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan stadion untuk berbagai kegiatan olahraga, termasuk kompetisi antarklub dan liga amatir, sehingga penggunaan stadion tidak hanya terbatas pada pertandingan besar tetapi dapat berlangsung lebih rutin.
Bagus Rachman, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Kementerian UMKM, menyoroti besarnya peluang ekonomi dari industri olahraga, terutama sepak bola. Aktivitas di stadion dapat membuka pasar bagi pelaku UMKM, mulai dari penjualan makanan dan minuman, produk fesyen olahraga, jersey, sepatu, hingga merchandise. Menurutnya, peluang tersebut perlu dihubungkan dengan ekosistem usaha yang lebih terstruktur.
Klub olahraga dan pengelola stadion dapat berperan sebagai penghubung yang membantu UMKM memperluas akses pasar, pemasaran, pembiayaan, serta meningkatkan kualitas produk dan kapasitas usaha. "Pengelolaan stadion juga dapat dikembangkan melalui berbagai kegiatan, seperti penyelenggaraan acara, penjualan tiket, layanan pendukung pertandingan, dan aktivitas komersial lainnya," tambahnya.
Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya menguntungkan pengelola stadion, tetapi juga menciptakan peluang usaha bagi masyarakat di sekitar fasilitas olahraga. Untuk mendukung upaya tersebut, UMKM perlu dilibatkan dalam ekosistem kolaboratif yang mencakup pendampingan usaha, standardisasi produk, inkubasi, pemasaran, serta akses terhadap rantai pasok dan pasar yang lebih luas. Dengan demikian, stadion diharapkan tidak hanya menjadi fasilitas untuk mendukung prestasi olahraga, tetapi juga mampu menggerakkan ekonomi lokal, membuka kesempatan usaha, dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.