Jakarta: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengajukan usulan mengenai pemberian dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi individu yang memiliki kemampuan khusus yang diperlukan untuk kepentingan nasional, termasuk di dalamnya para atlet. Dengan demikian, talenta-talenta Indonesia yang berkarier dan tinggal di berbagai belahan dunia dapat tetap menjaga hubungan kewarganegaraan mereka dengan Tanah Air. Usulan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Jumat (14/8).
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ungkap Presiden Prabowo. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menekankan pentingnya potensi besar yang dimiliki oleh diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara. Di antara mereka terdapat individu dengan keahlian, pengalaman, dan jaringan internasional yang dapat berkontribusi pada pembangunan serta meningkatkan daya saing Indonesia, termasuk di kalangan atlet.
Pentingnya Mempertahankan Ikatan dengan Tanah Air
“Indonesia memiliki jutaan diaspora, di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, dan atlet, terutama pemain bola profesional kelas dunia,” jelas Presiden. Ia juga menambahkan bahwa sebagian dari mereka terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena tuntutan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. “Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya dan ikatan mereka terhadap tanah air,” imbuh Kepala Negara.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan perubahan kebijakan yang dapat menjembatani kepentingan diaspora dengan kebutuhan nasional. Melalui rencana perubahan undang-undang yang akan diajukan kepada DPR RI, pemerintah ingin memberikan ruang bagi dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa yang dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan bagi Indonesia.
Rencana Kebijakan Dwi Kewarganegaraan yang Selektif
Prabowo menegaskan bahwa usulan dwi kewarganegaraan ini tidak akan diterapkan secara umum. Kebijakan tersebut akan dirancang dengan pendekatan yang terbatas, selektif, dan terukur. Pemerintah juga berencana untuk menerapkan uji integritas serta menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh individu yang mendapatkan status tersebut. Aspek keamanan dan kepentingan negara akan menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan ini.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegas Prabowo. Dengan skema ini, dwi kewarganegaraan akan difokuskan khusus untuk talenta yang memiliki kemampuan dan kontribusi strategis bagi Indonesia, bukan sebagai penerapan kewarganegaraan ganda secara luas. Usulan perubahan kebijakan kewarganegaraan ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk membuka peluang lebih besar bagi diaspora agar dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional.