Logo
Berita Olahraga

Kemenpora Ambil Alih Pengelolaan KBLI Sektor Olahraga untuk Tingkatkan Industri Nasional

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia resmi menjadi pengampu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor keolahragaan, yang bertujuan memperkuat ekosistem industri olahraga da...

D
Dhearatika Jaya
10 July 2026 31 pembaca
Kemenpora resmi menjadi pengampu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor keolahragaan. Penugasan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem industri olahraga nasional. (foto:dok/kemenpora.go.id)
Kemenpora resmi menjadi pengampu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor keolahragaan. Penugasan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem industri olahraga nasional. (foto:dok/kemenpora.go.id)

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) telah secara resmi mengambil alih pengelolaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor olahraga. Penugasan ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam memperkuat ekosistem industri olahraga di tanah air, serta menciptakan peluang usaha yang lebih terstandarisasi dan dapat dipercaya.

Dengan adanya mandat baru ini, Kemenpora berencana untuk melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) bagi berbagai jenis usaha di bidang olahraga. Saat ini, persiapan regulasi, sistem operasional, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sedang dilakukan. Diharapkan pada pertengahan tahun 2026, proses perizinan untuk sektor keolahragaan dapat berjalan melalui sistem OSS-RBA.

Optimisme Kemenpora dalam Pengembangan Sektor Olahraga

Andry Manuella Ginting, Plt. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga, menyatakan keyakinannya terhadap langkah ini. Ia mengatakan, “Kemenpora siap melayani perizinan berusaha bagi pelaku usaha sektor keolahragaan. Dengan sistem berbasis risiko, proses perizinan akan lebih cepat, transparan, dan terstandar.”

Ia juga menambahkan, “Melalui penyelenggaraan layanan tersebut, kami berharap tercipta kepastian berusaha yang dapat mendorong berkembangnya industri olahraga, meningkatkan investasi di sektor keolahragaan serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.”

Standar Perizinan untuk Usaha Olahraga

Dengan adanya standar perizinan yang jelas, usaha di sektor keolahragaan, termasuk pembangunan stadion, pengelolaan sirkuit, fasilitas beladiri, hingga pelestarian olahraga tradisional, akan menjadi lebih aman dan dapat diandalkan. Hal ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun sembilan kode KBLI sektor keolahragaan yang kini berada di bawah pengawasan Kemenpora meliputi: 93111 – Fasilitas Stadion, 93112 – Fasilitas Sirkuit, 93113 – Fasilitas Gelanggang/Arena, 93114 – Fasilitas Lapangan, 93115 – Fasilitas Olahraga Beladiri, 93119 – Pengelolaan Fasilitas Olahraga Lainnya, 93191 – Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga, 93193 – Aktivitas Perburuan di Kawasan Buru, dan 93195 – Aktivitas Olahraga Tradisional.

Kemenpora juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan berbasis risiko agar pelaku usaha di sektor keolahragaan di seluruh Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan.

Tidak ada tag untuk artikel ini

Artikel Terkait