Jakarta - Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen kini diterapkan pada langganan Strava Premium. Kebijakan ini hanya berlaku untuk layanan berbayar dan tidak mencakup aktivitas olahraga yang dilakukan oleh pengguna.
Pemerintah menegaskan bahwa PPN dikenakan pada layanan digital premium, bukan pada aktivitas olahraga yang dilakukan oleh pengguna aplikasi. Dengan demikian, pengguna yang memanfaatkan fitur gratis dari Strava tidak akan terpengaruh oleh kebijakan pemungutan PPN PMSE.
Strava sebagai Pemungut Pajak
Strava, yang merupakan aplikasi yang dapat diakses melalui telepon seluler, ditunjuk sebagai salah satu perusahaan digital asing yang bertanggung jawab untuk memungut PPN PMSE di Indonesia. Hal ini menandakan langkah pemerintah dalam mengatur pajak untuk layanan digital yang beroperasi di dalam negeri.
Dampak pada Pengguna
Pengguna yang berlangganan layanan premium akan mulai melihat penambahan pajak tersebut dalam tagihan mereka. Namun, mereka yang menggunakan fitur gratis tidak akan merasakan dampak dari kebijakan ini, sehingga aktivitas olahraga mereka tetap berjalan tanpa biaya tambahan.